Kamis, 07 Maret 2013

Pengertian Pokja RBM PNPM Mandiri Perdesaan




TENTANG RBM
Kelompok Kerja Ruang Belajar Masyarakat atau disingkat Pokja RBM adalah satu kelompok kerja yang diinisiasi oleh program pemerintah dibawah lingkup Ditjen PMD Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Secara nasional pembentukan Pokja RBM dimulai pada tahun 2010 di lokasi Pilot Proyek Integrasi dan pada tahun 2011 sudah menjadi program nasional yang meliputi seluruh kabupaten di Indonesia. Kabupaten Sragen sebagai salah satu lokasi Integrasi, juga telah memulai kegiatan Ruang Belajar pada tahun 2011.
Dari panduan teknis Dirjen PMD Kemeterian Dalam Negeri No 414./615/PMD tertanggal 4 Februari 2011 menyebutkan bahwa Ruang Belajar Masyarakat adalah suatu kultur atau perilaku belajar yang terorganisir, terstruktur dan sistematis dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas pelaku dan masyarakat. Ruang belajar dikelola oleh Pokja RBM dengan mengacu pada prinsip-prinsip Demokratis, dilaksanakan secara Swakelola, terbuka dan bertanggung jawab. Demokratis artinya menjunjung tinggi kesetaraan dalam proses pengambilankeputusan sejak tahap perencanaan, kegiatan sampai dengan pengembangan. Swakelola artinya pelaksanaan dikerjakan secara mandiri dengan memperhatikan prinsip keterbukaan dan dengan penuh tanggung jawab.

Visi PNPM Mandiri Perdesaan adalah mewujudkan kesejahteraan berarti terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat dan kemandirian yaitu mampu mengorganisir diri untuk memobilitasi dan mengakses sumber daya yang ada di lingkungannya, serta mampu mengatasi masalah yang dihadapinya khususnya masalah kemiskinan. Sedangkan Misi PNPM Mandiri Perdesaan adalah :
  • Peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaannya;
  • Pelembagaan sistem pembangunan partisipatif;
  • Mengoptimalkan fungsi dan peran Pemerintah lokal;
  • Peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana dasar masyarakat;
  • Pengembangan jaringan kemitraan dalam pembanguan
Pengertian Ruang Belajar Masyarakat (RBM).
Ruang Belajar Masyarakat (RBM) adalah pengkondisian dimana intervensi program yang dilakukan dapat mengakibatkan :
  • Transformasi kesadaran adalah pendekatan teknis mekanis ke  kesadaran fungsional serta kesadaran kritis, peningkatan kapasitas dan berkembang daya kolektif masyarakat ;
  • Peningkatan Kapasitas meliputi ragam kompetensi sosial ekonomi yang dibutuhkan;
  • Daya Kolektif Masyarakat adalah tersedianya arena dan ruang main masyarakat berikut capaian kemanfaatan sosial yang dihasilkan.
Tujuan RBM adalah
  • Secara Umum adalah  terjadinya peningkatan secara kritis, kapasitas dan daya kolektif masyarakat dalam rangka menuju cita masyarakat yang makin mandiri dan sejahtera;
  • Secara Khusus adalah :
  1. Mengembangkan tempat pelatihan masyarakat di   Desa, Kecamatan dan Kabupaten;
  2. Mengembangkan jiwa, peran dan tugas pelaku dalam rangka pengembangan ruang belajar;
  3. Mengembangkan kegiatan berbasis pengalaman lokal yang memungkinkan terjadinya proses belajar kolektif masyarakat;
  4. Menyediakan sarana dan prasarana pendukung untuk menunjang kebutuhan peningkatan kapasitas masyarakat;
  5. Mengembangkan sistem yang memungkinkan terjadinya keberlanjutan proses belajar kolektif masyarakat.
Sasaran Pemanfaat terdiri dari :
  • Pemanfaat Utama adalah rumah tangga miskin dan kelompok masyarakat;
  • Pemanfaat Antara adalah pelaku atau lembaga masyarakat, yang dirasaka secara langsung.
  • Pemanfaat Langsung adalah pemetik manfaat langsung dari adanya pelaku/lembaga di Desa, Kecamatan dan Kabupaten yang memiliki kesadaran, kapasitas dan daya kolektif untuk memperjuangkan kepentingan sasaran pemanfaat yang kelompok masyarakat miskin/rumah tangga miskin, usaha kecil, mikro, kelompok sosial lainnya. Pemanfaat Penggerak adalah pelaku dan atau lembaga yang berperan sebagai kader pengembangan ruang belajar masyarakat yaitu : mendampingi mengembangkan masyarakat, memimpin masyarakat menghadapi masalah yang dihadapi.                                                          
 Sasaran lokasi
Sasaran lokasi adalah lokasi yang ditetapkan mendapatkan program pengembangan ruang belajar kolektif masyarakat, dan pada tahun pertama program ini direncanakan dilakukan terhadap 40 Kabupaten.
Adapun penetapan Kabupaten dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan mempertimbangkan kriteria tambahan sebagai berikut :
Lokasi merupakan lokasi Pilot P2SPP yaitu Program Pengembangan Sistem Perencanaan Partisipatif.
Hasil pemetaan kelembagaan menunjukkan kategori pelaku dan atau lembaga cukup baik,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar