Kamis, 07 Maret 2013

Turnamen Futsal Antar Forum PNPM



Jajaran pengurus RBM (Ruang Belajar Masyarakat) Bidang Muatan Lokal Kabupaten karawang menggelar Turnamen Futsal antar Forum (SATKER, FASKAB, FK, FT, PL, BKAD, BP-UPK, dan UPK), acara diselenggarakan di Lapangan HADE Futsal Kecamatan Telagasari tanggal 6 maret 2013 dimulai pada jam 09.00s/d selesai, acara berlangsung sangat meriah dihadiri dari berbagai unsure pelaku-pelaku yang berada di wilayah kabupaten karawang, dinobatkan menjadi pemenang dalam acara ini dari Forum Pendamping Lokal (PL).
saat ini masih ada beberapa pokja yang belum menyerap kegiatan secara penuh sesuai dengan Program yang dicanangkan. Dalam kesempatan ini, ketua RBM mengharapkan kepada semua pokja agar memaksimalkan penyerapan kegiatan sebagaimana planning awal tahun lalu. “Akhir Maret 2013, semua kegiatan RBM harus terselesaikan,” tandasnya.
Sementara itu, beberapa pokja di RBM, kurang maksimal dalam menyerap kegiatan. Tersisa satu yang belum melaksanakan kegiatan yaitu Bidang Advokasi hokum, sementara cetak buletin saat ini belum terserap maksimal karena masih menunggu hasil berita/artikel dari masing-masing sekretaris UPK yang sudah melaksanakan pelatihan jurnalistik yang diaplikasikan dalam bentuk penerbitan berita RBM Kabupaten Karawang.

Pengertian Pokja RBM PNPM Mandiri Perdesaan




TENTANG RBM
Kelompok Kerja Ruang Belajar Masyarakat atau disingkat Pokja RBM adalah satu kelompok kerja yang diinisiasi oleh program pemerintah dibawah lingkup Ditjen PMD Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Secara nasional pembentukan Pokja RBM dimulai pada tahun 2010 di lokasi Pilot Proyek Integrasi dan pada tahun 2011 sudah menjadi program nasional yang meliputi seluruh kabupaten di Indonesia. Kabupaten Sragen sebagai salah satu lokasi Integrasi, juga telah memulai kegiatan Ruang Belajar pada tahun 2011.
Dari panduan teknis Dirjen PMD Kemeterian Dalam Negeri No 414./615/PMD tertanggal 4 Februari 2011 menyebutkan bahwa Ruang Belajar Masyarakat adalah suatu kultur atau perilaku belajar yang terorganisir, terstruktur dan sistematis dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas pelaku dan masyarakat. Ruang belajar dikelola oleh Pokja RBM dengan mengacu pada prinsip-prinsip Demokratis, dilaksanakan secara Swakelola, terbuka dan bertanggung jawab. Demokratis artinya menjunjung tinggi kesetaraan dalam proses pengambilankeputusan sejak tahap perencanaan, kegiatan sampai dengan pengembangan. Swakelola artinya pelaksanaan dikerjakan secara mandiri dengan memperhatikan prinsip keterbukaan dan dengan penuh tanggung jawab.

Visi PNPM Mandiri Perdesaan adalah mewujudkan kesejahteraan berarti terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat dan kemandirian yaitu mampu mengorganisir diri untuk memobilitasi dan mengakses sumber daya yang ada di lingkungannya, serta mampu mengatasi masalah yang dihadapinya khususnya masalah kemiskinan. Sedangkan Misi PNPM Mandiri Perdesaan adalah :
  • Peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaannya;
  • Pelembagaan sistem pembangunan partisipatif;
  • Mengoptimalkan fungsi dan peran Pemerintah lokal;
  • Peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana dasar masyarakat;
  • Pengembangan jaringan kemitraan dalam pembanguan
Pengertian Ruang Belajar Masyarakat (RBM).
Ruang Belajar Masyarakat (RBM) adalah pengkondisian dimana intervensi program yang dilakukan dapat mengakibatkan :
  • Transformasi kesadaran adalah pendekatan teknis mekanis ke  kesadaran fungsional serta kesadaran kritis, peningkatan kapasitas dan berkembang daya kolektif masyarakat ;
  • Peningkatan Kapasitas meliputi ragam kompetensi sosial ekonomi yang dibutuhkan;
  • Daya Kolektif Masyarakat adalah tersedianya arena dan ruang main masyarakat berikut capaian kemanfaatan sosial yang dihasilkan.
Tujuan RBM adalah
  • Secara Umum adalah  terjadinya peningkatan secara kritis, kapasitas dan daya kolektif masyarakat dalam rangka menuju cita masyarakat yang makin mandiri dan sejahtera;
  • Secara Khusus adalah :
  1. Mengembangkan tempat pelatihan masyarakat di   Desa, Kecamatan dan Kabupaten;
  2. Mengembangkan jiwa, peran dan tugas pelaku dalam rangka pengembangan ruang belajar;
  3. Mengembangkan kegiatan berbasis pengalaman lokal yang memungkinkan terjadinya proses belajar kolektif masyarakat;
  4. Menyediakan sarana dan prasarana pendukung untuk menunjang kebutuhan peningkatan kapasitas masyarakat;
  5. Mengembangkan sistem yang memungkinkan terjadinya keberlanjutan proses belajar kolektif masyarakat.
Sasaran Pemanfaat terdiri dari :
  • Pemanfaat Utama adalah rumah tangga miskin dan kelompok masyarakat;
  • Pemanfaat Antara adalah pelaku atau lembaga masyarakat, yang dirasaka secara langsung.
  • Pemanfaat Langsung adalah pemetik manfaat langsung dari adanya pelaku/lembaga di Desa, Kecamatan dan Kabupaten yang memiliki kesadaran, kapasitas dan daya kolektif untuk memperjuangkan kepentingan sasaran pemanfaat yang kelompok masyarakat miskin/rumah tangga miskin, usaha kecil, mikro, kelompok sosial lainnya. Pemanfaat Penggerak adalah pelaku dan atau lembaga yang berperan sebagai kader pengembangan ruang belajar masyarakat yaitu : mendampingi mengembangkan masyarakat, memimpin masyarakat menghadapi masalah yang dihadapi.                                                          
 Sasaran lokasi
Sasaran lokasi adalah lokasi yang ditetapkan mendapatkan program pengembangan ruang belajar kolektif masyarakat, dan pada tahun pertama program ini direncanakan dilakukan terhadap 40 Kabupaten.
Adapun penetapan Kabupaten dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan mempertimbangkan kriteria tambahan sebagai berikut :
Lokasi merupakan lokasi Pilot P2SPP yaitu Program Pengembangan Sistem Perencanaan Partisipatif.
Hasil pemetaan kelembagaan menunjukkan kategori pelaku dan atau lembaga cukup baik,

Pokja RBM PNPM Bidang Media Gelar Pelatihan Jurnalistik

Pokja RBM PNPM Bidang Media Gelar Pelatihan Jurnalistik 1st March 2013 · 0 Comments Katawang | KabarPublik.com – Kelompok Kerja Ruang Belajar Masyarakat (PokJa RBM) bidang media pada PNPM-Mandiri Perdesaan Kabupaten Karawnag menggelar Pelatihan Jurnalistik. Pelatihan dimaksudkan untuk menumbuhkan semangat dan menambah pengetahuan serta ketrampilan dalam pengelolaan media informasi terkait aktivitas PNPM Mandiri Perdesaan, berlangsung di RM Alam Ceria, Jalan Surotokunto, Rawagabus, Karawang, Jawa Barat, Rabu (27/2). Dalam pelatihan ini, Pokja RBM mendatangkan nara sumber yang dipandang berpengalaman, dengan maksud agar peserta pelatihan dapat mempraktikan pengelolaan media baik berupa buletin mau pun media on line. Nara sumber yang mengisi acara mulai pukul 09.00 hingga 14.00, Drs. Asyaro G Kahean (Dosen Jurnalistik/Wapemred KabarPublik.com), Burhan (Tim TPM Kabuparen Karawang), dan Dayat (Faskab Karawang). Dalam makalahnya, Asyaro G Kahean menjelaskan prihal kejurnalistikan meliputi UU Nomor 40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik dan Teknik Menulis Berita. Ia katakan, antara lain bahwa menulis itu mudah. “Menulis itu mudah, semudah kita berbicara,” katanya seraya mengungkap, menulis akan sulit manakala tidak pernah memulainya. Sisi lain, Asyaro G Kahean menjelaskan bahwa dalam menulis berita, secara teoritis, harus memimiliki unsur-unsur 5 W + 1 H. Dan pola penulisannya seperti piramida terbalik, yang penting-penting didahulukan. Pelatihan ini diikuti 24 Sekretaris UPK dari 24 PNPM Mandiri Perdesaan tingkat kecamatan. Peserta secara keseluruhan menerima materi pelatihan ini sebagai pengetahuan tentang kejurnalistikan, cara membuat artikel/berita, peran media sebagai alat untuk mensosialisasikan program PNPM-Mandiri Perdesaan kepada seluruh lapisan masyarakat. Diharapkan, setelah pelatihan ini, para peserta dapat membuat suatu artikel/berita bersumber dari kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan dari kecamatan masing-masing serta kabupaten, yang nantinya, akan diterbitkan dalam buletin dan media online PokJa RBM PNPM Kabupaten Karawang | ak