TENTANG RBM
Kelompok Kerja Ruang Belajar
Masyarakat atau disingkat Pokja RBM adalah satu kelompok kerja yang diinisiasi
oleh program pemerintah dibawah lingkup Ditjen PMD Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia. Secara nasional pembentukan Pokja RBM dimulai pada tahun
2010 di lokasi Pilot Proyek Integrasi dan pada tahun 2011 sudah menjadi program
nasional yang meliputi seluruh kabupaten di Indonesia. Kabupaten Sragen sebagai
salah satu lokasi Integrasi, juga telah memulai kegiatan Ruang Belajar pada
tahun 2011.
Dari panduan teknis Dirjen PMD
Kemeterian Dalam Negeri No 414./615/PMD tertanggal 4 Februari 2011 menyebutkan
bahwa Ruang Belajar Masyarakat adalah suatu kultur atau perilaku belajar yang
terorganisir, terstruktur dan sistematis dengan tujuan untuk meningkatkan
kapasitas pelaku dan masyarakat. Ruang belajar dikelola oleh Pokja RBM dengan
mengacu pada prinsip-prinsip Demokratis, dilaksanakan secara Swakelola, terbuka
dan bertanggung jawab. Demokratis artinya menjunjung tinggi kesetaraan dalam
proses pengambilankeputusan sejak tahap perencanaan, kegiatan sampai dengan
pengembangan. Swakelola artinya pelaksanaan dikerjakan secara mandiri dengan
memperhatikan prinsip keterbukaan dan dengan penuh tanggung jawab.
Visi PNPM Mandiri Perdesaan adalah mewujudkan kesejahteraan berarti terpenuhinya
kebutuhan dasar masyarakat dan kemandirian yaitu mampu mengorganisir diri untuk
memobilitasi dan mengakses sumber daya yang ada di lingkungannya, serta mampu
mengatasi masalah yang dihadapinya khususnya masalah kemiskinan. Sedangkan Misi
PNPM Mandiri Perdesaan adalah :
- Peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaannya;
- Pelembagaan sistem pembangunan partisipatif;
- Mengoptimalkan fungsi dan peran Pemerintah lokal;
- Peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana
dasar masyarakat;
- Pengembangan jaringan kemitraan dalam pembanguan
Pengertian Ruang Belajar Masyarakat
(RBM).
Ruang Belajar Masyarakat (RBM) adalah pengkondisian dimana intervensi program
yang dilakukan dapat mengakibatkan :
- Transformasi kesadaran adalah pendekatan teknis mekanis
ke kesadaran fungsional serta kesadaran kritis, peningkatan
kapasitas dan berkembang daya kolektif masyarakat ;
- Peningkatan Kapasitas meliputi ragam kompetensi sosial
ekonomi yang dibutuhkan;
- Daya Kolektif Masyarakat adalah tersedianya arena dan
ruang main masyarakat berikut capaian kemanfaatan sosial yang dihasilkan.
Tujuan RBM adalah
- Secara Umum
adalah terjadinya peningkatan secara kritis, kapasitas dan daya
kolektif masyarakat dalam rangka menuju cita masyarakat yang makin mandiri
dan sejahtera;
- Secara Khusus
adalah :
- Mengembangkan tempat pelatihan masyarakat
di Desa, Kecamatan dan Kabupaten;
- Mengembangkan jiwa, peran dan tugas pelaku dalam rangka
pengembangan ruang belajar;
- Mengembangkan kegiatan berbasis pengalaman lokal yang
memungkinkan terjadinya proses belajar kolektif masyarakat;
- Menyediakan sarana dan prasarana pendukung untuk
menunjang kebutuhan peningkatan kapasitas masyarakat;
- Mengembangkan sistem yang memungkinkan terjadinya
keberlanjutan proses belajar kolektif masyarakat.
Sasaran Pemanfaat terdiri dari :
- Pemanfaat Utama adalah rumah tangga miskin dan kelompok
masyarakat;
- Pemanfaat Antara adalah pelaku atau lembaga masyarakat,
yang dirasaka secara langsung.
- Pemanfaat Langsung adalah pemetik manfaat langsung dari
adanya pelaku/lembaga di Desa, Kecamatan dan Kabupaten yang memiliki
kesadaran, kapasitas dan daya kolektif untuk memperjuangkan kepentingan
sasaran pemanfaat yang kelompok masyarakat miskin/rumah tangga miskin,
usaha kecil, mikro, kelompok sosial lainnya. Pemanfaat Penggerak adalah
pelaku dan atau lembaga yang berperan sebagai kader pengembangan ruang
belajar masyarakat yaitu : mendampingi mengembangkan masyarakat, memimpin
masyarakat menghadapi masalah yang dihadapi.
Sasaran lokasi
Sasaran lokasi adalah lokasi yang ditetapkan mendapatkan program pengembangan
ruang belajar kolektif masyarakat, dan pada tahun pertama program ini
direncanakan dilakukan terhadap 40 Kabupaten.
Adapun penetapan Kabupaten dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan
mempertimbangkan kriteria tambahan sebagai berikut :
Lokasi merupakan lokasi Pilot P2SPP yaitu Program Pengembangan Sistem
Perencanaan Partisipatif.
Hasil pemetaan kelembagaan menunjukkan kategori pelaku dan atau lembaga cukup
baik,